Dalam rangka penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pemerintah melakukan penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan total KPM sebanyak 95.371, terdiri dari KPM BST sebanyak 40.475 KPM dan KPM PKH sebanyak 54.896 KPM. Penyaluran bansos dilakukan selama 13 hari dari tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di masing-masing kalurahan atau titik lokasi yang ditunjuk melalui PT Pos Indonesia Cabang Wonosari didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapanewon dan Pamong Kalurahan. Masing-masing KPM mendapatkan bansos beras sebanyak 10 kg dengan syarat membawa Surat Pemberitahuan dari PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Wonosari yang telah diberikan, serta KTP dan KK Asli.
Selama penyaluran, Dinas Sosial juga ikut meninjau langsung ke lokasi penyaluran untuk memastikan penyaluran bansos beras berjalan dengan lancar. Selain itu, monitoring juga dilakukan untuk memastikan penyaluran sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka mencegah meluasnya penularan wabah Covid-19 dengan tidak berkerumun, wajib memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan memakai air dan sabun yang disediakan terlebih dahulu, menjaga jarak minimal 1 meter dengan KPM lain, serta tidak berjabat tangan. Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan setempat dan koordinasi yang baik seluruh stakeholder, diharapkan proses penyaluran bantuan ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman.